Minggu, 12 Oktober 2014

KEBIJAKAN PERPAJAKAN DALAM 
BIDANG PENDIDIKAN

  • Definisi Pajak
Pajak adalah iuran masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (Prof. Dr. A. Adriani).
  • Jenis-Jenis Pajak

Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Kebijakan Dalam Pajak
Menurut pendapat Ray M. Sommerfeld yang dikutip R.Mansury bahwa pengertian pajak adalah pengalihan sumber daya dari sektor swasta kepada sektor publik (Negara), karena penduduk yang bersangkutan mempunyai kemampuan secara ekonomis yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan tanpa mendapat imbalan yang langsung ditunjuk dalam rangka memenuhi tujuan ekonomi sosial negaranya. Jadi tujuan pemungutan pajak adalah merupakan tujuan sosial dan ekonomi suatu bangsa yang ingin dicapai melalui pengeluaran publik, yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut R. Mansury, tujuan kebijakan perpajakan adalah sama dengan kebijakan publik pada umumnya, yaitu mempunyai tujuan pokok :
1)     Untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran,
2)     Distribusi penghasilan yang lebih adil
3)     Stabilitas
  • PPn, PPnBM, PPh
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
PPnBM
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

PPnBM dikenakan atas:
1.      Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
2.      Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam daerah pabean berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
3.      Penyerahan kendaraan bermotor berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan kabin ganda (double cabin) hasil pengubahan dari Kendaraan Sasis atau Kendaraan Pengangkutan Barang.

PPh
Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
CONTOH SOAL
Afif Nur Faozi bekerja sebagai pegawai swasta dengan gaji Rp. 4.500.000/bulan, mendapat tunjangan makan Rp. 1.000.000/bulan, tunjangan transport Rp. 500.000/bulan, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja o,50%, Jaminan kesehatan 0,25%, Jaminan Hari Tua 2%.
Hitunglah besar PPh Pasal 21
Gaji                                                                                Rp. 4. 500.000,-
Tunjangan Makan                                                     Rp. 1.000.000,-
Tunjangan Transport                                               Rp.     500.000,- +
Penghasilan Bruto                                                                               Rp. 6.000.000,-
Potongan
P. J. Kecelakaan Kerja (0,50% x Rp. 4.500.000)     Rp.  22.500,-
P. Jaminan Kematian (0,25 x Rp. 4.500.000)          Rp.  11.250,-
Iuran Jaminan Hari Tua (2% x Rp. 4.500.000)       Rp.  90.000,- +
                                                                                                              (Rp.  123.750,-)-
Penghasilan Neto Sebulan                                                                 Rp. 5.876.250,-

Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp. 5.876.250=                       Rp. 70.515.000,-
PTKP:
Wajib Pajak                                                                                 (Rp.  24.300.000,-)-
PKP Setahun                                                                               Rp.    46.215.000,-
PPh Pasal 21 terhitung:
5% x Rp 46.215.000,-                       
PPh per tahun                                   = Rp 2.310.750

PPh per bulan                                   =(Rp  2.310.750 : 12)
                                                            = Rp. 192.625,-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar