Minggu, 05 Oktober 2014

STANDAR PEMBIAYAAN 
PENDIDIKAN

  • Pengertian Standar Pembiayaan Pendidikan
Biaya pendidikan memegang peran yang penting di dalam keberlangsungan hidup dunia pendidikan (David Wijaya, 2009: 91). Pentingnya biaya dalam suatu penganggaran yaitu biaya memiliki pengaruh terhadap tingkat efisiensi dan efektifitas kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan. Mulyono mendefinisikan biaya sebagai jumlah uang yang disediakan atau dialokasikan dan digunakan atau dibelanjakan untuk terlaksananya berbagai fungsi atau kegiatan guna mencapai suatu tujuan dan sasaran-sasaran dalam rangka proses manajemen.
Pembiayaan pendidikan adalah jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan/ mobile, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan.

  • Kebijakan Pemenerintah
Biaya Pendidikan dikelompokan menjadi 3 (PP No 48 Tahun 2008 pasal 3) yaitu,

1. Biaya satuan pendidikan
2. Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan
3. Biaya pribadi peserta didik
  • Peran Pemerintah Dan Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan
Dalam PP RI No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 2 disebutkan bahwa :
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

  • BOS, BOP, BKM,BLU
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan 
Umum: Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Khusus:
  • Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  • Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
SD/SDLB                                             :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT                            :    Rp 710.000,-/siswa/tahun

Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
Biaya Operasional Pendidikan (BOP) merupakan program bantuan Pemerintah Daerah untuk meringankan beban orang tua terhadap pendidikan anaknya.  BOP ini diberikan ke sekolah-sekolah dari sekolah tingkat dasar (SD dan SMP) maupun tingkat menengah (SMA/SMK).  Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah yang dianggarkan melalui APBD setempat.

Selain itu Pemerintah Daerah harus memperhatikan tentang kebutuhan dana BOP. ermasuk kepekaan pemerintah daerah dalam memastikan dana BOP berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Disamping adanya tanggungjawab pemerintah untuk menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan yang berasal dari laporan masyarakat.

Bantuan Khusus Murid (BKM)
Dana Bantuan Khusus Murid (BKM) Jenjang Pendidikan Menengah merupakan bantuan yang diberikan langsung kepada siswa Sekolah Menengah yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Tujuan
  1. Memberi peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah;
  2. Mengurangi jumlah siswa putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan; 
  3. Meringankan biaya pendidikan siswa kurang mampu. 
Sasaran
  • SMK: 345.709 siswa 
  • SMA: 380.290 siswa 
Alokasi pada Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan DIPA masing-masing. Ketentuan distribusi bantuan tersebut sebagai berikut: 
  • SMK 
1. Siswa kelas X dan XI, (SMK program 3 tahun), dan siswa kelas X, XI, XII (SMK program 4 tahun) tahun pelajaran 2011/2012, diberikan selama 12 bulan; 
2. Siswa kelas XII (SMK program 3 tahun) dan siswa kelas XIII (program 4 tahun) tahun pelajaran 2011/2012 diberikan selama 6 bulan. 
3. Siswa kelas X (SMK program 3 tahun maupun program 4 tahun) tahun pelajaran 2012/2013 diberikan selama 6 bulan. 
  • SMA 
1. Siswa kelas X dan XI tahun pelajaran 2011/2012 diberikan selama 12 bulan; 
2. Siswa kelas XII tahun pelajaran 2011/2012 diberikan selama 6 bulan; 
3. Siswa kelas X tahun pelajaran 2012/2013 diberikan selama 6 bulan.

Badan Hukum Pendidikan
UU RI No. 9 Tahun 2009 Bab 1 pasal 1:
  1. Badan Hukum Pendidikan (BPH) adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal
  2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
  3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
  4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
  5. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
Fungsi:
Memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik
Tujuan:
Memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.

Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

Badan Layanan Umum Pendidikan
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar