Minggu, 16 November 2014

AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TETAP TAK BERWUJUD


Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang berumur lebih dari satu tahun yang dimiliki oleh perusahaan dengan tujuan untuk dipakai dalam perusahaan bukan untuk dijual kembali (Wit & Erhans, 2000; 82)
Klasifikasi Aktiva Tetap
Aktiuva tetap biasanya digolongkan menjadi 4 kelompok yaitu (Haryono Jusup, 2005; 155):
a. Tanah : seperti tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya gedung perusahaan
b. Perbaikan tanah : seperti jalan-jalan diseputar lokasi perusahaan, tempat parker, pagar dan saluran air bawah tanah
c. Gedung : seperti gedung yang digunakan untuk kantor, toko, pabrik dan gudang
d. Peralatan : seperti peralatan kantor, mesin pabrik, peralatan pabrik, kendaraan dan mebel
Aktiva tetap tidak berwujud (intangible assets) adalah aktiva yang umurnya panjang dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak memiliki bentuk fisik. Yang termasuk aktiva tetap tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, merek dagang, franchise, goodwill.
Pengurangan nilai harga perolehan aktiva tidak berwujud selama umur ekonomisnya disebut amortisasi. Amortisasi aktiva tidak berwujud dicatat dalam jurnal penyesuaian.
. Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tetap tidak berwujud digolongkan sebagai berikut :
a.       Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh undang-undang/ peraturan :
1.      Hak paten
Hak paten adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan yang menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu.
2.      Hak cipta
Hak cipta (copy rights) adalah hak tunggal  yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan  (pengarang, pencipta lagu/music, seniman) untuk menerbitkan/mempublikasikan, menjual atau mengawasi ciptaannya.
3.      Franchise
Franchise atau hak monopoli atauwara laba adalah hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada suatu pihak, untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi penyediaan jasa-jasa kepentingan umum, misalnya untuk penimbunan sampah dan transportasi umum.
b.      Aktiva tetap tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas
1.      Merek dagang
Merek dagang (trade merk) adalah hak tunggal yang diberikan oleh pemerintah kepada orangn atau badan usaha yang menggunakan cap, nama atau lambang usaha.
2.      Goodwill
Goodwill adalah nilai lebih yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang timbul karena adanya kelebihan dalam beberapa factor, seperti nama yang terkenal, staf dan personalia yang berkemampuan tinggi atau lokasi perusahaan yang menguntungkan.
AKTIVA ATAU SARANA PRASARANA SEKOLAH (SPP)
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
METODE PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 dst Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal). Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi /komersial.
Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mengalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan dan amortisasi dalam akuntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar